CLICK N GO....!!!!

Sabtu, 17 April 2010


PMR


BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Palang Merah Indonesia berkomitmen untuk menyebarluaskan dan mendorong aplikasi secara konsisten Prinsip-Prinsip Dasar Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional, melaksanakan kesiapsiagaan di dalam penanggulangan bencana yang berbasis masyarakat, memberikan bantuan dalam bidang kesehatan yang berbasis masyarakat, berperan aktif dalam penanggulangan bahaya HIV/AIDS dan penyalahgunaan NAPZA, serta menggerakkan generasi muda dan masyarakat dalam tugas-tugas kemanusiaan.
Amanat ini menjadi bagian tugas anggota remaja PMI, yang tercakup dalam Tri Bhakti PMR:
Untuk dapat melaksanakan Tri Bhakti PMR yang berkualitas, maka diperlukan anggota remaja PMI yang berkarakter kepalangmerahan yaitu mengetahui, memahami, dan berperilaku sesuai prinsip dasar gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah. Selain itu mereka juga berperan sebagai ”peer educator” atau pelatih sebaya, yaitu yang dapat berbagi pengetahuan, ketrampilan, dan sikap kepada teman sebayanya, sehingga terjadi peningkatan ketrampilan hidup atau ”life skill” untuk mendorong terjadinya perubahan perilaku positif pada remaja. Hal ini telah tercemin dalam kebijakan PMI dan Federasi bahwa:
1. Remaja merupakan prioritas pembinaan, baik dalam keanggotaan maupun kegiatan kepalangmerahan
2. PMR berperan penting dalam pengembangan kegiatan kepalangmerahan
3. PMR calon pemimpin Palang Merah masa depan
4. PMR adalah kader relawan
Oleh karenanya anggota remaja PMI, yang terhimpun dalam PMR, perlu dibina. Dalam pembinaan PMR, tentu saja diperlukan persamaan persepsi dan komitmen oleh semua unsur yaitu pengurus, pegawai, pembina PMR, pelatih PMI, serta pihak terkait dalam pembinaan remaja atau anggota PMR. Untuk itu diperlukan suatu Pedoman Pembinaan PMR, yang menggambarkan proses pembinaan anggota PMR dan semua unsur yang terlibat didalamnya, serta peran dan tanggung jawab masing-masing pihak.

B. TUJUAN
Buku ini bertujuan sebagai pedoman pengurus dan pegawai PMI disemua tingkatan yang menangani PMR, pembina PMR, pelatih PMI, serta instansi terkait, untuk melaksanakan pembinaan PMR

C. DASAR
1. AD/ART PMI hasil Munas PMI XVIII tahun 2005
2. Kebijakan IFRC tentang Remaja
3. Kebijakan PMI tentang PMR
4. Undang-undang Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
5. Perjanjian kerja sama PMI dengan Diknas RI tanggal 24 Mei 1995 No. 118/U/95 dan No. 0090-KEP/PP/V/95 tentang pembinaan dan pengembangan Kepalangmerahan di sekolah
6. Perjanjian kerja sama PMI dengan Depag RI tanggal 26 September 1995 No. 459 tahun 1995 dan No. 0185-KEP/PP/IX/95 tentang pembinaan dan pengembangan Kepalangmerahan di Madrasah

D. PENGERTIAN
1. Pedoman PMR
Adalah pedoman bagi pengurus dan pegawai PMI disemua tingkatan yang menangani PMR, pembina PMR, pelatih PMI, serta instansi terkait. Pembinaan PMR mencakup: perekrutan, pelatihan, pengembangan individu, pengembangan organisasi, Tri Bakti PMR, pelaporan, monitoring, dan evaluasi

2. PMR
a. Anggota PMI terdiri dari anggota remaja, biasa, luar biasa, dan kehormatan (AD Bab VI, Pasal 11)
b. Yang dapat diterima sebagai anggota remaja adalah mereka yang berusia 10 – 17 tahun atau mereka yang seusia sekolah lanjutan tingkat atas dan belum menikah (ART Bab VI, Pasal 11, Ayat (1))
c. Hak dan kewajiban anggota remaja dilaksanakan melalui wadah Palang Merah Remaja, disingkat PMR (ART Bab VI, Pasal 13, Ayat (1))
d. Ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan Palang Merah Remaja ditetapkan oleh Pengurus Pusat (ART Bab VI, Pasal 13, Ayat (2))
e. Anggota Remaja mendaftarkan diri kepada unit Palang Merah Remaja di wilayah domisili yang bersangkutan (ART Bab VI, Pasal 15)
f. PMR adalah wadah pembinaan anggota remaja PMI
g. PMR berada di sekolah atau luar sekolah, dan disebut kelompok PMR. Tiap kelompok PMR terdiri dari minimal 10 orang.
h. Tingkatan dalam PMR: Mula, Madya, Wira
i. Kelompok PMR terdiri dari:
1) Kelompok PMR berbasis sekolah, disebut kelompok PMR sekolah
2) Kelompok PMR berbasis masyarakat, disebut kelompok PMR luar sekolah
j. Penjenjangan anggota PMR terdiri dari:
1) Anggota Remaja PMI berusia 10 – 12 tahun/setingkat SD/MI/sederajat dapat bergabung sebagai anggota PMR Mula
2) Anggota Remaja PMI berusia 12 – 15 tahun/setingkat SMP/MTS/sederajat dapat bergabung sebagai anggota PMR Madya
3) Anggota Remaja PMI berusia 15 – 17 tahun/setingkat SMU/SMK/MA/sederajat dapat bergabung sebagai anggota PMR Wira

3. Penanggung jawab PMR
a. Penanggung jawab Kelompok PMR Sekolah adalah Kepala Sekolah, yang mengatur, memonitor, dan mengevaluasi tugas Pembina PMR, dan Pelatih PMI di kelompok PMR tersebut
b. Penanggung jawab kelompok PMR Luar Sekolah adalah seseorang yang ditunjuk oleh PMI Cabang/Ranting, yang mengatur, memonitor, dan mengevaluasi tugas Pembina PMR, dan Pelatih PMI di kelompok PMR tersebut
c. Penanggung Jawab PMR, secara fungsional adalah anggota Tenaga Sukarela (TSR) PMI Cabang

4. Pembina PMR
a. Wakil kepala sekolah bidang kesiswaan, atau guru yang ditunjuk oleh sekolah untuk melakukan pembinaan kelompok dan anggota PMR di sekolah ybs
b. Seseorang yang ditunjuk oleh PMI Cabang/Ranting untuk melakukan pembinaan kelompok dan anggota PMR luar sekolah
c. Pembina PMR secara fungsional adalah anggota Tenaga Sukarela (TSR) PMI Cabang

5. Pelatih PMI
Pelatih adalah individu (Pengurus/staff/relawan) yang memenuhi kualifikasi pelatih sesuai dengan Pedoman Pelatih PMI. Lihat pedoman pelatih dan pelatihan

6. Instansi terkait
Pihak-pihak baik pemerintah, swasta, ataupun organisasi non pemerintah yang secara aktif mendukung pembinaan dan pengembangan PMR, a.l. departemen pendidikan, departemen agama, departemen kesehatan, departemen sosial, komite sekolah, UNICEF, UNFPA

7. Pembinaan PMR
a. Upaya yang dilakukan untuk mengembangkan PMR, mencakup: perekrutan, pelatihan, pengembangan individu, pengembangan organisasi, Tri Bhakti PMR, pelaporan, monitoring, dan evaluasi
b. Pembinaan PMR diarahkan pada pengembangan karakter kepalangmerahan
c. Pengembangan karakter kepalangmerahan yaitu mengarahkan anggota PMR agar mengetahui, memahami, dan berperilaku sesuai prinsip dasar gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah
d. Pembinaan berbasis pengembangan karakter dilaksanakan dengan pendekatan Ketrampilan Hidup, yaitu proses pembinaan interaktif yang bertujuan memaksimalkan pengetahuan, ketrampilan, dan sikap (PKS) anggota PMR sehingga terjadi perubahan positif. Kemudian anggota PMR juga dapat berperan sebagai ”peer educator” atau pelatih sebaya, yaitu yang dapat berbagi PKS kepada teman sebaya sehingga mendorong terjadinya perubahan perilaku positif pada remaja. Dengan demikian anggota PMR tidak hanya sebagai obyek, tetapi juga subyek yang terlibat aktif dalam siklus pembinaan PMR.

8. Orientasi
a. Orientasi kepalangmerahan adalah proses pengenalan Gerakan Palang Merah/Bulan Sabit Merah dan PMI
b. Orientasi kepalangmerahan diperuntukkan bagi setiap anggota PMI, termasuk anggota PMR dan Pembina PMR

BAB II
KEANGGOTAAN PMR
A. PENGERTIAN
B. SYARAT MENJADI ANGGOTA PMR
1. Warga Negara Indonoesia
2. Warga Negara Asing yang sedang berdomisili di wilayah Indonesia *
3. Berusia 10 tahun sampai dengan 17 tahun dan atau belum menikah atau seusia siswa SD/MI s/d SMU/MA atau yang sederajat
4. Mendapatkan persetujuan orang tua/wali
5. Bersedia mengikuti orientasi, pelatihan, dan pelaksanaan kegiatan kepalangmerahan
6. Mengisi formulir pendaftaran dan mengembalikannya kepada Pembina PMR di kelompok PMR masing-masing, untuk selanjutnya disampaikan kepada Pengurus Cabang Palang Merah Indonesia setempat.

C. PENGESAHAN ANGGOTA
Lihat Pelantikan Anggota PMR*.

D. ANGGOTA PMR
1. PMR Mula : 10 – 12 tahun/setingkat SD/MI/sederajat
2. PMR Madya : 12 – 15 tahun/setingkat SMP/MTS/sederajat
3. PMR Wira : 15 – 17 tahun/setingkat SMA/SMK/MA/sederajat

E. HAK DAN KEWAJIBAN
1. Hak dan Kewajiban Anggota PMR
a. Hak Anggota PMR
1) Mendapatkan pembinaan dan pengembangan oleh PMI
2) Menyampaikan pendapat dalam forum/pertemuan resmi PMI
3) Berpartisipasi aktif dalam kegiatan PMR/PMI
4) Mendapatkan Kartu Tanda Anggota (KTA)
5) Menggunakan atribut sesuai ketentuan
6) Mendapat penghargaan
7) Mendapat asuransi
b. Kewajiban Anggota PMR
1. Menjalankan dan membantu menyebarluaskan prinsip-prinsip dasar gerakan palang merah dan kegiatan PMI
2. Mematuhi AD/ART
3. Melaksanakan Tri Bakti PMR
4. Menjaga nama baik PMI
5. Membayar uang iuran keaggotaan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan PMI Pusat.

2. Hak dan Kewajiban Pembina PMR
a. Hak Pembina PMR
1) Mendapatkan pembinaan dan pengembangan kapasitas oleh PMI Cabang
2) Mengikuti musyawarah cabang dalam mengambil keputusan, dengan mekanisme: mengirimkan 1 orang Pembina PMR yang diputuskan melalui rapat forum komunikasi Pembina PMR (menyangkut jumlah perwakilan diserahkan ke PMI Cabang/Forum Komunikasi Pembina)*
3) Mendapatkan pengakuan dan penghargaan atas partisipasi dan prestasi
4) Mendapatkan atribut sesuai dengan ketentuan PMI
b. Kewajiban Pembina PMR
1) Mematuhi AD/ART PMI
2) Mematuhi ketentuan dalam TSR PMI
3) Mengikuti orientasi kepalangmerahan dan pelatihan, minimal ditingkat PMI Cabang
4) Menjaga nama baik PMI
5) Melaksanakan sosialisasi kepalangmerahan
6) Berperan aktif dalam pembinaan dan pengembangan PMR

3. Hak dan Kewajiban Penanggung Jawab PMR
a. Hak Penanggung Jawab PMR
1) Mendapatkan pembinaan dan pengembangan kapasitas oleh PMI Cabang
2) Mendapatkan pengakuan dan penghargaan atas partisipasi dan prestasi
b. Kewajiban Penanggung Jawab PMR
1) Mematuhi AD/ART PMI
2) Mematuhi ketentuan dalam TSR PMI
3) Mengikuti orientasi kepalangmerahan dan pelatihan, minimal ditingkat PMI Cabang
4) Menjaga nama baik PMI
5) Melaksanakan sosialisasi kepalangmerahan
6) Berperan aktif dalam pembinaan dan pengembangan PMR

6. PERPINDAHAN ANGGOTA PMR
Berhubung karena sesuatu hal, seorang anggota PMR pindah ketempat lain. Bagi mereka yang pindah maka diharapkan:
1) Membawa surat rekomendasi dari Pengurus PMI Cabang tempat semula mereka bergabung
2) Melaporkan/mendaftarkan kembali melalui kelompok PMR ditempat tinggalnya yang baru

7. BERAKHIRNYA KEANGGOTAAN
1) Keanggotaan PMR dinyatakan berakhir jika yang bersangkutan:
2) Berakhir masa keanggotaan
3) Mohon berhenti
4) Diberhentikan
5) Meninggal dunia
6) Anggota PMR dapat diberhentikan oleh Pengurus PMI Cabang, apabila yang bersangkutan mencemarkan nama baik PMI dan atau dijatuhi hukuman pidana yang telah berkekuatan hukum tetap.
4. Mekanisme pemberhentian anggota PMR ditetapkan oleh kelompok PMR yang bersangkutan, yang dikoordinasikan dengan PMI Cabang.

BAB III
ORGANISASI PMR
A. SEKOLAH
1. Tim Pembina Pengembangan Kepalangmerahan
a. Sesuai perjanjian kerja sama PMI – Depdikbud RI tanggal 24 Mei 1995 No. 0118/U/1995 dan No. 0090/KEP/PP/95, dibentuk Tim Pembina Pengembangan Kepalangmerahan di kalangan siswa, warga belajar, dan mahasiswa, disingkat TP PMI
b. TP PMI dibentuk di tingkat Pusat, Propinsi, Kabupaten/Kota
c. TP PMI disetiap tingkatan terdiri dari unsur PMI, Departemen Agama, Departemen Sosial, dan Departemen Kesehatan
d. TP PMI Pusat bertugas:

1) Menyiapkan program pembinaan dan pengembangan kepalangmerahan
2) di tingkat siswa, warga belajar, dan mahasiswa secara nasional
3) Menyiapkan dan melaksanakan kegiatan pembinaan kepada TP PMI Propinsi
4) Menerima laporan dari TP PMI Propinsi

e. TP PMI Propinsi bertugas:
1) Menyiapkan program pembinaan dan pengembangan kepalangmerahan di kalangan siswa, warga belajar, dan mahasiswa di tingkat propinsi, secara terinci dan mengacu pada program nasional
2) Menyiapkan dan melaksanakan pembinaan TP PMI Kota/Kabupaten
3) Menerima laporan dari hasil TP PMI Kota/Kabupaten

f. TP PMI Kota/Kabupaten bertugas:
1) Menyiapkan program pembinaan dan pengembangan kepalangmerahan di kalangan siswa, warga belajar, dan mahasiswa di tingkat Kota/Kabupaten, secara rinci dan mengacu pada program Nasional dan Propinsi
2) Menyampaikan laporan dan hasil kerja kepada TP PMI Propinsi, dengan tembusan kepada PMI Pusat

2. Organisasi PMR di Sekolah
a. Pembinaan PMR dilaksanakan oleh TP PMI
b. Di lingkungan PMI Pusat/Daerah/Cabang, pembinaan PMR dilaksanakan oleh Bidang Pembinaan PMR
c. PMR di sekolah disebut kelompok PMR, yang beranggotakan minimal 10 orang
d. Kegiatan PMR di sekolah merupakan bagian dari kegiatan ekstra kurikuler, dibawah pembinaan Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan
e. Struktur organisasi PMR di sekolah
Kelompok PMR disekolah secara struktural mempunyai struktur sendiri sebagai kelompok PMR, dan dalam kegiatannya secara fungsional termasuk seksi Kesegaran Jasmani dan Daya Kreasi OSIS

f. Susunan Pengurus PMR di sekolah:
1) Pelindung adalah TP PMI Kabupaten/Kota
2) Penanggung jawab adalah Kepala Sekolah
3) Pembina PMR
4) Fasilitator dan Pelatih PMI
Pengurus harian PMR terdiri dari siswa-siswi yang telah menjadi anggota PMR dengan masa bakti minimal 1 tahun, terdiri dari:

a) Seorang ketua
b) Seorang wakil ketua
c) Seorang sekretaris
d) Seorang bendahara
e) Unit-unit:
(1) Bakti Masyarakat
(2) Ketrampilan, kebersihan, dan kesehatan
(3) Persahabatan
(4) Umum

B. LUAR SEKOLAH
1. Pembinaan PMR luar sekolah dilaksanakan oleh TP PMI
2. Di lingkungan PMI Pusat/Daerah/Cabang, pembinaan PMR dilaksanakan oleh Staf yang membidangi PMR (SDM/PMR/Diklat)*
3. PMR luar sekolah disebut kelompok PMR, yang beranggotakan minimal 10 orang
4. Nama kelompok PMR disesuaikan dengan nama desa/kecamatan/instansi tempat kelompok PMR tersebut dibentuk, atau sebutan lain yang dapat meningkatkan pembinaan PMR, misalnya: Kelompok PMR Masjid Al Huda, Kelompok PMR SKB Temanggung, dll.*
5. Anggota terdiri dari anggota remaja PMI yang berbasis masyarakat
6. Pembina PMR luar sekolah adalah tutor atau instruktur warga belajar.
7. Struktur organisasi PMR luar sekolah
8. Kelompok PMR luar sekolah secara struktural mempunyai struktur sendiri sebagai kelompok PMR.
9. Susunan Pengurus PMR luar sekolah:
a. Pelindung adalah TP PMI Kabupaten/Kota
b. Penanggung jawab adalah Kepala Desa/Kecamatan/Instansi/organisasi
c. Pembina PMR
d. Fasilitator/Relawan PMI
e. Pengurus harian PMR terdiri dari warga belajar yang telah menjadi anggota PMR dengan masa bakti minimal 1 tahun, terdiri dari:
1) Seorang ketua
2) Seorang wakil ketua
3) Seorang sekretaris
4) Seorang bendahara
5) Unit-unit:
a) Bakti Masyarakat
b) Ketrampilan, kebersihan, dan kesehatan
c) Persahabatan
d) Umum

C. PERAN MASING-MASING PIHAK
1. PMI Pusat yang membidangi pembinaan dan pengembangan PMR
a. Mengeluarkan kebijakan tentang pembinaan PMR (perekrutan, pelatihan, pengembangan individu, pengembangan organisasi, Tri Bakti PMR, pelaporan, monitoring, dan evaluasi)
b. Mengeluarkan buku panduan pembinaan, kurikulum standard pelatihan anggota dan Pembina PMR, dan modul
c. Memfasilitasi PMI Daerah melaksanakan kebijakan, buku panduan, kurikulum, dan modul
d. Memfasilitasi/menyelenggarakan pelatihan, pengembangan kegiatan, dan pengembangan kapasitas individu untuk tingkat nasional maupun internasional
e. Menyelenggarakan kegiatan nasional, misal Jumbara Nasional
f. Melakukan monitoring dan evaluasi pada setiap tahap pembinaan PMR
g. Berkoordinasi dengan pihak terkait ditingkat Pusat (TP PMI, Diknas, Depkes, Depag, organisasi non pemerintah) untuk pengembangan pembinaan PMR
h. Menyediakan informasi terkait dengan pengembangan pembinaan PMR, dan meneruskan informasi tersebut kepada PMI Daerah

2. PMI Daerah yang membidangi pembinaan dan pengembangan PMR
a. Menerapkan kebijakan tentang pembinaan PMR
b. Memfasilitasi PMI Cabang dalam melaksanakan kebijakan, buku panduan, kurikulum, dan modul
c. Memfasilitasi/menyelenggarakan pelatihan, pengembangan kegiatan, dan pengembangan kapasitas untuk tingkat daerah
d. Menyelenggarakan kegiatan tingkat PMI Daerah, misal: Jumbara Daerah
e. Melakukan monitoring dan evaluasi pada setiap tahap pembinaan PMR
f. Berkoordinasi dengan pihak terkait ditingkat Propinsi (TP PMI, Diknas, Depkes, Depag, organisasi non pemerintah) untuk pengembangan pembinaan PMR
g. Menyediakan informasi terkait dengan pengembangan pembinaan PMR, dan meneruskan informasi tersebut kepada PMI Cabang
h. Memfasilitasi PMI Cabang dalam menerapkan informasi-informasi tentang pembinaan PMR

3. PMI Cabang yang membidangi pembinaan dan pengembangan PMR
a. Menerapkan kebijakan tentang pembinaan PMR
b. Memfasilitasi kelompok PMR melaksanakan kebijakan, buku panduan, kurikulum, dan modul
c. Memfasilitasi pelatihan, pengembangan kegiatan, dan pengembangan kapasitas untuk tingkat cabang dan kelompok PMR
d. Menyelenggarakan kegiatan, misal: orientasi Pembina PMR, pelatihan gabungan anggota PMR, Jumbara Cabang
e. Menugaskan pelatih PMI untuk melatih kelompok PMR
f. Melibatkan Pembina PMR dalam proses pengambilan keputusan, khususnya terkait pembinaan PMR, baik dalam forum rapat, musyawarah kerja tahunan, maupun musyawarah tahunan
g. Melakukan monitoring dan evaluasi pada setiap tahap pembinaan PMR
h. Berkoordinasi dengan pihak terkait ditingkat Kabupaten/Kota (TP PMI, Dinas Pendidikan, Dinas Keehatans, Kantor Depag, organisasi non pemerintah) untuk pengembangan pembinaan PMR
i. Menyediakan informasi terkait dengan pengembangan pembinaan PMR dan meneruskan informasi tersebut kepada kelompok PMR
j. Memfasilitasi Kelompok PMR dalam menerapkan informasi-informasi tentang pembinaan PMR

4. Penanggung Jawab PMR
a. Bertanggung jawab terhadap pembinaan dan pengembangan PMR
b. Memfasilitasi pelaksanaan kegiatan dikelompok PMR
c. Bersama dengan PMI Cabang mengatur, memonitor, dan mengevaluasi tugas Pembina PMR, dan Pelatih PMI di kelompok PMR tersebut
d. Melakukan monitoring dan evaluasi pada setiap tahap pembinaan PMR
e. Berkoordinasi dengan pihak terkait ditingkat Kota/Kabupaten /Kecamatan

5. Pembina PMR
a. Melaksanakan pembinaan PMR di kelompok PMR masing-masing (lihat Manual Panduan bagi Pembina PMR)
b. Mengembangkan kegiatan kepalangmerahan, antara lain melakukan sosialisasi dan advokasi ke sekolah/lembaga, memfasilitasi pembentukan kelompok PMR baru, meningkatkan jaringan komunikasi dan koordinasi antar Pembina PMR maupun sekolah/lembaga
c. Membantu PMI Cabang memfasilitasi pembentukan kelompok PMR baru
d. Memfasilitasi komunikasi dan koordinasi antara kelompok PMR dan PMI Cabang
e. Memberikan masukan kepada PMI dan Pelatih PMI terkait pelaksanaan standarisasi pelatihan PMR, kualitas pelatih, perkembangan metode dan media pelatihan
f. Melakukan monitoring dan evaluasi pada setiap tahap pembinaan PMR

6. Fasilitator PMI
a. Melaksanakan pembinaan dan pengembangan PMR
b. Mengembangkan kegiatan kepalangmerahan, antara lain melakukan sosialisasi dan advokasi ke sekolah/lembaga, memfasilitasi pembentukan kelompok PMR baru, meningkatkan jaringan komunikasi dan koordinasi antar Pembina PMR maupun sekolah/lembaga
c. Membantu PMI Cabang memfasilitasi pembentukan kelompok PMR baru
d. Memfasilitasi komunikasi dan koordinasi antara kelompok PMR dan PMI Cabang
e. Memberikan masukan kepada PMI dan Pelatih PMI terkait pelaksanaan standarisasi pelatihan PMR, kualitas pelatih, perkembangan metode dan media pelatihan

7. Instansi terkait
a. Mendukung upaya pembinaan PMR, sesuai 7 Prinsip Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional
b. Memfasilitasi penyediaan kebutuhan kegiatan operasional PMR

ATRIBUT
1. SERAGAM *
Terdiri dari 2 macam seragam:
a. Seragam Harian
1) Baju kemeja lengan pendek (panjang untuk yang berjilbab) warna merah dipadu dengan warna putih (coorperate identity), celana panjang warna hitam (contoh desaign gambar seragam terlampir).
2) Pakaian seragam digunakan oleh anggota PMR Kelompok Sekolah (sesuai jenjang tingkatan Mula, Madya dan Wira)
b. Seragam Lapangan
1) Pakaian seragam lapangan berupa kaos berlambang PMI dan bertuliskan ”Palang Merah Remaja” di bagian punggung.
2) Pakaian seragam digunakan oleh anggota PMR kelompok Sekolah dan Luar Sekolah.

2. LENCANA
a. Bertujuan memberikan penghargaan dan pengakuan atas peran serta anggota PMR dalam kegiatan Tri Bakti PMR
b. Dipakai pada dada sebelah kiri/diatas saku kiri baju pakaian seragam PMR
c. Anggota PMR yang berhak menerima lencana diusulkan oleh kelompok PMR, dan ditetapkan oleh PMI Cabang.
d. Pedoman pemberian penghargaan mengacu pada PMI Pusat
(contoh gambar lencana sebagaimana terlampir, mengacu kriteria PMI Pusat)

3. BADGE
a. Dibuat dari kain dengan disablon atau dibordir. Warna dasar sesuai pada warna jenjang PMR: Mula berwarna hijau, Madya berwarna biru, Wira berwarna kuning (contoh gambar badge terlampir).
b. Dipakai sebagai tanda pengenal PMR dilengan kiri pada pakaian seragam PMR. Dapat juga dikenakan pada jas untuk acara-acara tertentu

4. TANDA PENGENAL JENJANG
Tanda pengenal jenjang PMR dibuat dari kain warna dasar putih berbentuk empat persegi panjang bertuliskan Palang Merah Remaja. (disablon/dibordir) Lihat lampiran (gambar…..)

5. TANDA LOKASI
Dipakai sebagai tanda pengenal wilayah kota/kabupaten dan kelompok PMR yang bersangkutan, dijahit pada lengan kanan atas pakaian seragam PMR (contoh gambar tanda lokasi terlampir)*

6. TANDA JENJANG
a. Disebut kalung leher (slayer), dibuat dari kain dengan warna dasar sesuai pada warna jenjang PMR: Mula berwarna hijau, Madya berwarna biru, Wira berwarna kuning (contoh gambar tanda jenjang terlampir).*
b. Dipakai sebagai tanda pengenal jenjang Mula, Madya, Wira. Dikalungkan dileher dan diikat dengan ring

7. TOPI
a. Dibuat dari kain katun berwarna hitam untuk seluruh jenjang anggota PMR (contoh gambar topi terlampir)
b. Dipakai sebagai tanda pengenal PMR dan juga sebagai tutup kepala pada saat berada diluar ruangan misal: upacara, latihan, dan kegiatan lainnya.

8. TANDA KECAKAPAN
a. Tujuan memberikan penghargaan dan pengakuan atas kemampuan dan pengabdian anggota PMR dalam melaksanakan kegiatan kepalangmerahan.
b. Bentuk:
1) Diberikan kepada anggota PMR yang telah mengikuti dan lulus pelatihan Pertolongan Pertama, Perawatan Keluarga, Kesiapsiagaan Bencana dan Kesehatan Remaja (bentuk tanda kecakapan sebagaimana terlampir)*
2) Diberikan kepada anggota PMR yang telah mengikuti dan lulus pelatihan Kepemimpinan dan Kepalangmerahan (bentuk tanda kecakapan sebagaimana terlampir)*
3) Diberikan kepada anggota PMR yang telah mengikuti dan lulus pelatihan Kesehatan Remaja (bentuk tanda kecakapan sebagaimana terlampir)*
4) Diberikan kepada anggota PMR yang telah mengikuti dan lulus materi Usaha Kesehatan Tranfusi Darah: Donor darah siswa (bentuk tanda kecakapan sebagaimana terlampir)*
c. Dipakai pada dada sebelah kiri/diatas saku kiri baju pakaian seragam PMR

e) SUMBER DANA
PMI Daerah, PMI Cabang, Sekolah/lembaga, Kelompok PMR, dan instansi lain yang
tidak mengikat. Sumber dana pembinaan dan pengembangan PMR dapat berasal dari PMI
Pusat.

BAB IV
PEMBINAAN PMR
A. PEREKRUTAN
1. Tujuan
Meningkatkan kuantitas kelompok dan anggota PMR secara berkesinambungan
2. Sasaran Perekrutan
a) Siswa-siswi SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA atau sederajat
b) Remaja Luar Sekolah Usia 10-17 tahun yang belum menikah
3. Hasil yang diharapkan
a) Adanya kelompok-kelompok PMR di dalam dan di luar sekolah
b) Adanya anggota PMR pada setiap kelompok di dalam dan di luar sekolah.
4. Pelaksana Perekrutan
Kegiatan perekrutan dilaksanakan oleh:
a) kelompok PMR (sekolah maupun luar sekolah)
b) PMI Cabang setempat
yang selanjutnya dilaporkan kepada Dinas Pendidikan/Departemen Agama Kota/Kabupaten dan PMI Cabang.
5. Mekanisme
a. Pembentukan Kelompok PMR
1) PMI Cabang melakukan sosialisasi dan publikasi kepada Dinas Pendidikan, Departemen Agama, Aparat pemerintah setempat, Sekolah/ kelompok luar sekolah untuk membentuk kelompok PMR.
2) Pihak sekolah mengajukan surat permohonan pembentukan kelompok PMR disekolah
3) Penanggung jawab kelompok mengajukan surat permohonan pembentukan kelompok PMR diluar sekolah
4) PMI Cabang mengesahkan kelompok PMR setelah seluruh persyaratan pembentukan PMR terpenuhi:
a. mempunyai jumlah calon anggota minimal 10 orang
b. mengisi formulir pendaftaran pembentukan kelompok PMR
5) PMI Cabang memberikan nomor induk kelompok PMR berdasarkan
Nomor kode daerah, nomor kode cabang, jenjang Mula/Madya/Wira, dan nomor urut pendaftaran
6) Pemberian nama kelompok diluar sekolah diambil dari nama desa/kecamatan atau disesuaikan dengan nama kelompok atau organisasi tersebut.

b. Rekrutmen Anggota PMR
Pendaftaran Anggota PMR
1. PMI Cabang bekerjasama dengan pihak sekolah atau pimpinan luar sekolah dan anggota PMR melakukan penyebaran formulir pendaftaran kepada remaja, tanpa membedakan ras, jenis kelamin, agama
2. Calon Anggota PMR melakukan pengisian dan pengumpulan kembali formulir pendaftaran dan syarat-syarat pendaftaran lainnya
3. Syarat pendaftaran calon anggota baru PMR
a) Memenuhi syarat keanggotaan
b) Mengisi formulir pendaftaran calon anggota PMR
c) Mengumpukan Foto 3 x 4 dan 2 x 3 masing-masing 2 lembar, untuk formulir pendaftaran, Buku Induk Kelompok PMR, Buku system data base PMI Cabang, Piagam Orientasi, dan KTA
d) Bersedia dan mengikuti orientasi
4. Calon anggota PMR mengikuti orientasi kepalangmerahan.

Sosilisasi dan Publikasi
1) Tujuan kegiatan Sosialisasi dan Publikasi
a) Memperkenalkan kegiatan PMR sebagai wadah pembinaan kepalangmerahan bagi generasi muda
b) Mensosialisasikan peranan PMR dalam mendukung kegiatan kepalangmerahan
c) Menarik minat generasi muda untuk bergabung dalam kegiatan PMR
d) Memotifasi anggota PMR untuk tetap bergabung dalam kegiatan kepalangmerahan

2) Waktu Pelaksanaan Kegiatan Sosialisasi dan Publikasi
Kegiatan Sosialisasi dan Publikasi dilaksanakan minimal 1 tahun sekali sebelum dilaksanakan perekrutan.

3) Media dan Metode Sosialisasi dan Publikasi
Media:
a) Majalah Dinding
b) Foto/Dokumentasi kegiatan PMR
c) Leaflet
d) Poster
e) Buletin
f) Merchandise

Metode:
a) Presentasi, audiensi
b) Demonstrasi/Peragaan kegiatan PMR
c) Pemasangan Promosi Majalah dinding
d) Pameran foto kegiatan PMR
e) Pembagian Merchandise
f) Penyebaran leaflet
g) Pemasangan poster

4) Sasaran:
a) Siswa
b) Orang Tua murid
c) Sekolah/luar sekolah (panti asuhan, kejar paket) dan management
d) Masyarakat
e) Instansi terkait
- Dinas Pendidikan
- Department Agama dan Dinas Pendidikan Agama
- Dinas Kesehatan
- Pemerintah Daerah (desa,kecamatan, kabupaten/kota, propinsi)
- Swasta dan organisasi non pemerintahan

5) Strategi:
a) Media presentasi dan dialog melalui forum pertemuan siswa baru atau orang tua siswa
b) Memanfaatkan masa penirimaan siswabaru sebagai tempat memperkenalkan dan mempromosikan kegiatan PMR dan kepalangmerahan
c. Orientasi Kepalangmerahan
Calon anggota PMR mengikuti orientasi kepalangmerahan
a) Metode
Metode orientasi ditetapkan dalam Kurikulum Standard Pelatihan untuk anggota dan pembina PMR
b) Pelaksana
Pelaksana orientasi adalah kelompok PMR
c) Waktu Pelaksanaan
Orientasi diberikan bagi calon anggota PMR sebelum pelaksanaan pelatihan.
d) Materi
1) Materi yang diberikan:
2) Sejarah dan tujuh prinsip Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional
3) Struktur dan kedudukan PMR di PMI, Sekolah dan luar sekolah
4) Kegiatan-kegiatan PMR
5) Kepemimpinan, sub topik baris-berbaris dan motivasi.

d. Pelantikan Anggota dan Penetapan Nomor Anggota
1) Syarat Pelantikan
Seorang calon anggota PMR dinyatakan berhak untuk mengikuti pelantikan dan dinyatakan secara resmi sebagai anggota PMR setelah mengikuti orientasi sesuai dengan kurikulum standar Pelatihan untuk anggota PMR dan Pembina PMR.
2) Pelaksana Pelantikan
Pelantikan anggota baru PMR dilaksanakan oleh PMI Cabang bekerjasama dengan pihak Sekolah/Luar sekolah
3) Penetapan Nomor Anggota
a) Nomor anggota diberikan oleh PMI Cabang
b) Penomoran anggota: Nomor kode daerah, nomor kode cabang, jenjang Mula/Madya/Wira, dan nomor urut pendaftaran anggota PMR.
e. Pendataan
1. PMI Cabang melakukan pendataan anggota baru dalam sebuah system data base PMR
2. System data base anggota PMR sama dengan penomoran anggota (format pendataan sterlampir).

8. Alur Pembentukan Kelompok dan Perekrutan
Lihat lampiran*

B. PELATIHAN
1. Tujuan
Meningkatkan pengetahuan, ketrampilan, dan sikap anggota PMR sehingga dapat melaksanakan kegiatan sesuai Tri Bakti PMR
2. Sasaran
1.2.1.1.1.1.1.1 Anggota PMR Sekolah
1.2.1.1.1.1.1.2 Anggota PMR Luar Sekolah

3. Pelaksana
1.3.1.1.1.1.1.1 Fasilitator
Fasilitaor adalah orang yang membantu berjalannya proses belajar didalam suatu kelompok PMR, yang berasal dari Pembina PMR, Relawan PMI, Alumni Kelompok PMR tersebut
1.3.1.1.1.1.1.2 Pelatih
Pelatih PMI adalah orang yang memiliki kompetensi dengan spesialisasi tertentu sesuai standarisasi PMI, yang direkomendasikan oleh PMI Cabang untuk memberikan materi kepalangmerahan.

4. Materi dan Durasi
Pelatihan
a) Pelatihan yang dilaksanakan secara rutin oleh kelompok PMR, minimal 1 x dalam 1 minggu, sesuai dengan program
b) Diikuti oleh anggota PMR setelah dilantik menjadi anggota PMR
c) Dilaksanakan dengan mengacu pada kurikulum yang ditetapkan PMI Pusat, dengan materi:

NO MATERI MULA MADYA WIRA
1. Kepalangmerahan 9 14 15
2. Pertolongan Pertama 10 15 22
3. Perawatan Keluarga 12 16 18
4. Kesehatan Remaja 8 8 8
5. Kesiapsiagaan Bencana 7 10 15
6. Kepemimpinan Kepalangmerahan 12 19 35
7. Donor Darah 0 0 4
TOTAL 58 82 117

Durasi per jam pelajaran @45 menit
d) Materi dan proses pelatihan lihat analisa kompetensi, silabus dan pedoman Fasilitator
5. Metode Pelatihan
Metode yang dapat dipakai dalam Pelatihan PMR adalah dengan menggunakan metode partisipatif dengan bentuk antara lain :
a. Ceramah dan tanya jawab
b. Brainstorming
c. Studi kasus
d. Role play
e. Diskusi
f. Praktek
g. Outbound
h. Penugasan
i. Presentasi
j. Simulasi lapangan

6. Media Pelatihan
a. Non Projected Aids (Materi Pelatihan): paket Diklat, buku , brosur, gambar dan lain-lain
b. Projected Visual Aids (Media Visual): OHP, film, slide, dan lain-lain
c. Audio Aids (Media Audio): radio, tape recorder, dll
d. Perlengkapan Pelatihan untuk materi teknis (PP, PK, DU, Tenda, PRS, dan lain-lain).

7. Sertifikasi
Calon anggota yang telah lulus dalam kegiatan Pelatihan berhak mendapatkan sertifikat dan KTA dari PMI Cabang.

C. TRI BAKTI PMR
1. Tri Bakti PMR terdiri dari:
a. Berbakti pada masyarakat
b. Mempertinggi ketrampilan serta memelihara kebersihan dan kesehatan
c. Mempererat persahabatan nasional dan internasional
2. Tujuan
a. Mengaplikasikan nilai-nilai yang terkandung dalam Prinsip-Prinsip Dasar Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional
b. Mensosialisasikan Perhimpunan PMI di tengah-tengah masyarakat
3. Sasaran
a. Anggota PMR
b. Lingkungan Sekolah
c. Lingkungan Keluarga
d. Masyarakat
4. Jenis kegiatan dalam Tri Bakti PMR antara lain:
a. PMR Mula
1) Membantu orang tua menyelesaikan pekerjaan rumah
2) Tahu cara gosok gigi, mencuci tangan dan kaki
3) Saling berkunjung untuk latihan bersama
b. PMR Madya
1) Ikut serta dalam kegiatan gotong royong
2) Dapat melakukan pertolongan pertama kepada teman sebayanya
3) Saling berkirim surat atau album persahabatan
c. PMR Wira
1) Menyumbangkan tenaga/materi kepada korban bencana
2) Mengenal oabt-obatan ringan dan manfaatnya
3) Berkirim hasil kerajinan daerah, informasi pariwisata sesama anggota PMR di daerah lain5. Pelaksana Tri Bakti PMR:
Anggota PMR, yang difasilitasi oleh Pembina PMR, Relawan PMI, dan PMI di semua tingkatan (Cabang, Daerah, Pusat)
6. Pelaksanaan Tri Bakti PMR:
a. Kegiatan Tri Bakti PMR dilakukan sesuai program kelompok PMR, yang terintegrasi dengan bidang Pelayanan Sosial dan Kesehatan, serta Kesiapsiagaan Bencana
b. Kegiatan Tri Bakti PMR dapat diselenggarakan oleh kelompok PMR, PMI Cabang, PMI Daerah, maupun PMI Pusat.
c. Pelaksanaan Tri Bakti PMR ditingkat Pusat, harus melibatkan PMI Daerah dan Cabang
d. Kelompok dan Anggota PMR yang telah melaksanakan dan mengikuti Tri Bakti PMR, diberikan penghargaan.
e. Pengembangan kegiatan yang berkaitan dengan Tri Bakti PMR dapat disesuaikan dengan kelompok PMR lainnya .
(Lihat manual pengelolaan dan pengembangan program pembinaan PMR PMI dengan pendekatan Youth Centre)*

D. PENGEMBANGAN KAPASITAS
1. Pengembangan Kapasitas Pribadi
a. Tujuan:
Meningkatkan kualitas PMR
b. Sasaran:
a. Anggota PMR
b. Pembina PMR
c. Relawan PMI
d. Staf PMI yang membidangi PMR
e. Pengurus PMI yang membidangi PMR

c. Cara mengembangkan kapasitas:
1) Anggota PMR
a) Pelatihan untuk anggota PMR
b) Mengikutsertakan dalam kegiatan kepalangmerahan sesuai Tri Bakti PMR, baik di tingkat Kelompok PMR, PMI Cabang, Daerah, Pusat, atau Internasional (misal: pertukaran PMR, lomba, pemilihan PMR berprestasi, Jumbara tingkat Cabang, Daerah, atau Pusat). Jumbara disetiap tingkatan dilaksanakan minimal 1 x setiap periode kepengurusan.
c) Mendapatkan akses menerapkan hasil pelatihan
d) Terlibat dalam kegiatan Youth Center
e) Mendapatkan penghargaan dari sekolah, PMI, atau lembaga lainnya

2) Pembina PMR
1) Orientasi pembinaan PMR
2) Mengikutsertakan dalam kegiatan kepalangmerahan ditingkat PMI Cabang, Daerah, Pusat, atau Internasional (misal: pelatihan, lokakarya)
3) Mengikutsertakan dalam pelatihan teknis PMI
4) Mendapatkan akses menerapkan hasil pelatihan dan lokakarya
5) Mendapatkan penghargaan dari sekolah, PMI, atau lembaga lainnya


3) Relawan PMI
1) Pelatihan yang mendukung tugas sebagai fasilitator dalam pembinaan PMR (misal: pelatihan kepemimpinan)
2) Mengikutsertakan dalam kegiatan kepalangmerahan ditingkat PMI Cabang, Daerah, Pusat, atau Internasional (misal: pelatihan, lokakarya)
3) Mendapatkan akses menerapkan hasil pelatihan dan lokakarya
4) Mendapatkan penghargaan dari sekolah, PMI, atau lembaga lainnya

4) Staf yang membidangi pembinaan dan pengembangan PMR
1) Pelatihan pembinaan PMR
2) Pelatihan lain yang mendukung tugas sebagai staf yang membidangi PMR (Misal: pelatihan monitoring-evaluasi, Proses Perencanaan Proyek, Kepemimpinan)
3) Mengikutsertakan dalam pelatihan teknis PMI.
4) Mengikutsertakan dalam kegiatan kepalangmerahan ditingkat PMI Cabang, Daerah, Pusat, atau Internasional (misal: pelatihan, lokakarya)
5) Mendapatkan penghargaan dari PMI atau lembaga lainnya

5) Pengurus yang membidangi pembinaan dan pengembangan PMR
1) Pelatihan pembinaan PMR
2) Berperan aktif dalam kegiatan kepalangmerahan di tingkat PMI Cabang, Daerah, Pusat, atau Internasional (misal: lokakarya)
3) Mendapatkan penghargaan dari PMI atau lembaga lainnya

2. Pengembangan Kapasitas Organisasi

a. Tujuan:
Meningkatkan kualitas kegiatan dan organisasi PMR
b. Kegiatan yang dapat dilakukan oleh masing-masing pihak:

1) Sekolah/Luar Sekolah
a) Berperan aktif dalam kegiatan PMI tingkat Cabang, Daerah, Pusat, Internasional
b) Memasukkan kegiatan pembinaan PMR kedalam program tahunan sekolah/luar sekolah
c) Sosialisasi dan publikasi

2) PMI Cabang:
a) Advokasi, sosialisasi, kerja sama dengan sekolah dan diknas/depag tingkat Kabupaten/Kota, organisasi non pemerintah
b) Menyelenggarakan kegiatan ditingkat Cabang, antara lain: jumbara, pelatihan, bakti masyarakat, kunjungan persahabatan, kelompok PMR berprestasi
c) Memfasilitasi pembentukan Youth Centre, Forum Komunikasi PMR (Youth Council), forum komunikasi Pembina PMR (Advisor Council).
d) Melaksanakan monitoring dan evaluasi kegiatan pembinaan dan pengembangan PMR di sekolah/luar sekolah
3) PMI Daerah:

1) Advokasi, sosialisasi, kerja sama dengan diknas/depag tingkat propinsi, organisasi non pemerintah
2) Menyelenggarakan kegiatan tingkat PMI Daerah, antara lain: jumbara, pelatihan, bakti masyarakat, kunjungan persahabatan
3) Melaksanakan monitoring dan evaluasi kegiatan pembinaan dan pengembangan kegiatan di tingkat Cabang

4) PMI Pusat
1) Advokasi, sosialisasi, kerja sama dengan diknas/depag tingkat Pusat, organisasi non pemerintah
2) Menyelenggarakan kegiatan Tingkat Nasional antara lain: jumbara, pelatihan, bakti masyarakat, kunjungan persahabatan, kelompok PMR berprestasi
3) Melaksanakan monitoring dan evaluasi kegiatan pembinaan dan pengembangan kegiatan di Tingkat Daerah

BAB V
MONITORING, EVALUASI DAN PENGHARGAAN
A. MONITORING DAN EVALUASI
Monitoring dan evaluasi diharapkan dapat meningkatkan efektifitas pembinaan PMR, melalui sebuah kerangka hubungan yang jelas antara hal yang telah dilaksanakan, yang sedang dilaksanakan dan masukan-masukan yang ada serta harapan kedepan.
Monitoring dan evaluasi dapat membantu mengkaitkan antara apa yang telah dilakukan dengan apa yang diharapkan di dimasa yang akan datang.
Tanpa dilakukannya monitoring dan evaluasi, kita tidak bisa mengatakan bahwa pembinaan yang kita laksanakan telah berjalan lancar sebagaimana mestinya, telah mengalami perkembangan, berhasil, efektif dan efisien atau dapat ditingkatkan di masa yang akan datang.
1. Monitoring
a. Pengertian
1) Monitoring adalah penilaian yang terus menerus terhadap fungsi kegiatan-kegiatan program di dalam hal jadwal pelaksanaan dan penggunaan input/masukan oleh kelompok sasaran berkaitan dengan harapan-harapan yang telah direncanakan.
2) Monitoring merupakan kegiatan program yang terintegrasi, bagian penting dari praktek manajemen yang baik dan karena itu merupakan bagian yang integral dari manajemen sehari-hari (Casely & Kumar 1987)
3) Monitoring dapat didefinisikan sebagai suatu proses mengukur, mencatat, mengumpulkan, memproses dan mengkomunikasikan informasi untuk membantu pengambilan keputusan manajemen program/proyek (Calyton & Petry 1983)
4) Monitoring adalah mekanisme yang sudah menyatu untuk memeriksa bahwa semua “berjalan untuk direncanakan” dan memberi kesempatan agar penyesuaian dapat dilakukan secara metodologis (Oxfam 1995)
5) Monitoring adalah penilaian yang sistematis dan terus menerus terhadap kemajuan suatu pekerjaan (SCF 1995)

b. Monitoring yang baik1) Monitoring yang baik dilakukan secara berkelanjutan, melibatkan instansi terkait, dan fokus pada perkembangan pencapaian tujuan.
2) Monitoring pada pembinaan PMR sebaiknya bukan hanya sekedar melihat bagaimana pelaksanaan pembinaan, namun juga perkembangan pembinaan, program pembinaan dan kerjasama. Dalam hal ini monitoring memiliki fungsi yang sangat penting dalam pengambilan keputusan dan kebijakan, pembelajaran dan sebagai bahan evaluasi
3) Monitoring yang baik juga tergantung pada kualitas perencanaan pembinaan.
4) Monitoring yang baik menuntut kunjungan secara berkala didukung dengan analisis perkembangan dan laporan

c. Waktu Monitoring
Monitoring dapat dilakukan kapan saja baik secara formal maupun informal yang dilakukan secara berkala dan berkesinambungan. Monitoring merupakan kegiatan yang terintegrasi dalam keseluruhan tahapan manajemen pembinaan. Minimal monitoring dilakukan pada saat proses penyusunan rencana, pelaksanaan pembinaan dan proses penyusunan laporan.

d. Pelaksana
Pelaksana monitoring adalah
1) Penanggung jawab PMR, Pembina PMR, pelatih PMI
2) Staf PMI yang membidangi pada semua tingkatan (Cabang, Daerah dan Pusat)
3) Pengurus PMI pada semua tingkatan (Cabang, Daerah dan Pusat)

4) Instansi/pihak terkait lainnya
Monitoring pembinaan PMR dapat dilakukan secara individu maupun berkelompok. Dalam hal ini tiap individu memiliki kewajiban untuk memastikan tiap komponen-komponen diatas menjalankan monitoring pembinaan PMR.

e. Bagaimana melakukan Monitoring
1) Pastikan bahwa pelaksana monitoring pembinaan PMR telah membaca, mengerti dan memahami rencana strategi dan rencana kerja tahunan dan atau 5 tahunan pembinaan PMR baik tingkat pusat, daerah maupun cabang.
2) Pastikan bahwa pelaksana monitoring pembinaan PMR telah membaca, mengerti dan memahami panduan pembinaan PMR
3) Susunlah kerangka acuan pelaksanaan monitoring, tetapkan hasil yang diharapkan, rumuskan system dan metode monitoring yang sesuai beserta perlengkapannya, pelaksana dan jadwal pelaksanaan dan strategi monitoring berkala.
4) Lakukan kunjungan berkala sebagaimana direncanakan
5) Lakukan pencatatan terhadap perkembangan, kendala dan pencapaian target bandingkan dengan rencana pembinaan PMR dan kerangka waktu yang telah ditentukan
6) Jika ditemukan kendala dan atau penyimpangan lakukan penggalian dan pencarian data sebagai penunjang, lakukan tindakan pemecahan masalah dan kendala, pastikan pembinaan kembali ke jalur pembinaan sebagaimana telah ditentukan
7) Penyusunan laporan monitoring
8) Informasikan kepada pihak manajemen dan pengambil kebijakan untuk tindak lanjut.

f. Alat dan Metode Monitoring

1) Alat Monitoring
a) Kerangka Acuan / Rencana kerja
b) Laporan perkembangan kegiatan (laporan situasi)
c) Laporan kegiatan, semester, tahunan dan atau 5 tahunan
d) Dokumetasi kegiatan
e) Data based keanggotaan

2) Metode Monitoring
a) Penyampaian laporan - dokumentasi dan koordinasi rutin
b) Kunjungan lapangan berkala
c) Pengamatan kerja sehari-hari melalui Kunjungan mendadak (spot chek)
d) Assesment eksternal
e) Wawancara
f) Diskusi kelompok
g) Survey pengumpulan data dan perbandingan kondisi sebelum dan sesuadah intervensi
h) Pengamatan Kinerja

2. Evaluasi
a. Pengertian1) Evaluasi adalah penilaian berkala terhadap relevansi, penampilan, efisiensi dan dampak dari program/proyek didalam konteks tujuan yang sudah ditetapkan. Evaluasi biasanya menggunakan perbandingan yang membutuhkan informasi dari luar program/proyek – tentang waktu, daerah atau populasi (Casely & Kumar 1987)
2) Evaluasi adalah penilaian pada waktu tertentu terhadap dampak dari sebuah pekerjaan dan sejauh mana tujuan yang sudah ditetapkan telah dicapai (SCF 1995)

b. Waktu
Evaluasi dapat dilakukan kapan saja baik secara formal maupun informal yang dilakukan secara berkala dan berkesinambungan. Sebagaimana monitoring, evaluasi merupakan kegiatan yang terintegrasi dalam keseluruhan tahapan manajemen pembinaan. dilakukan pada saat proses penyusunan rencana, pelaksanaan pembinaan dan pasca Pembinaan.

c. Pelaksana
1) Kelompok PMR (Anggota, Pembina dan Sekolah)
2) Fasilitator PMR
3) PMI Cabang
4) PMI Daerah
5) PMI Pusat
d. Alat dan Metode Evaluasi:
Alat :
1) Rencana kerja
2) Angket
3) Format Penilaian.
Metode:
1) Ujian
2) Lomba
3) Jumbara
4) Pelatihan Penyegaran.
e. Bagaimana Melakukan Evaluasi

Untuk melaksanakan evaluasi yang terstruktur dan terdokumentasi diperlukan pengalokasian waktu dan pemikiran untuk persiapan. Hal ini dikarenakan tujuannya bukan semata-mata untuk evaluasi jalannya pembinaan melainkan lebih pada prioritas hasil pembinaan.
1) Pastikan bahwa pelaksana evaluasi pembinaan PMR telah membaca, mengerti dan memahami rencana strategi dan rencana kerja tahunan pembinaan PMR baik tingkat pusat, daerah maupun cabang.
2) Pastikan bahwa pelaksana evaluasi pembinaan PMR telah membaca, mengerti dan memahami panduan pembinaan PMR
3) Tentukan sasaran evaluasi. Pada dasarnya sasaran evaluasi pembinaan PMR adalah sebagai berikut:
a) Pencapaian Tujuan
Apakah Tujuan yang ditetapkan telah tercapai dan jika tidak, apakah ada perkembangan-perubahan dari kondisi awal, sekaligus dilakukan analisa mengapa tidak tercapai dan alternatif solusi pencapaian lebih baik.
b) Faktor-faktor penunjang dan penghambat
Faktor-faktor penunjang dan penghambat apa saja yang dihadapi selama pembinaan yang berpengaruh dalam pencapaian tujuan, sebagai bahan analisa pemecahan hambatan dan penguatan faktor penunjang.
c) Kontribusi PMI dan pihak terkait dalam pencapaian tujuan
d) Strategi kerjasama dan dukungan dengan pihak terkait
4) Susunlah kerangka acuan pelaksanaan evaluasi, tetapkan tujuan/hasil yang diharapkan, rumuskan system dan metode evaluasi yang sesuai beserta perlengkapannya, dan strategi monitoring
5) Pengorganisasian Dokumen yang dibutuhkan
6) Pembentukan Pelaksana Evaluasi
7) Pelaksanaan Evaluasi
a. Pelibatan pihak terkait
b. Pengumpulan dan analisa data
c. Kunjungan untuk melihat hasil pembinaan kualitatif dan kuantitatif
d. Umpan Balik dan pemecahan masalah
e. Penyusunan Laporan Evaluasi
f. Tindak Lanjut
3. Sasaran dan aspek Monitoring-Evaluasia. Sasaran Monitoring-Evaluasi
1) Pelaksanaan Pembinaan
2) Dampak/pengaruh/manfaat kegiatan dan pembinaan
3) Perkembangan pencapaian tujuan kegiatan dan Pembinaan PMR
4) Kontribusi faktor-faktor terkait terhadap pencapaian tujuan Pembinaan PMR
5) Kontribusi PMI dalam usaha pencapaian tujuan kegiatan dan pembinaan PMR
6) Strategi kerjasama dengan pihak terkait

b. Aspek Monitoring-Evaluasi
1) Rencana Kegiatan awal
2) Apakah tujuan kegiatan dan pembinaan PMR secara kuantitas dan kualitas yang diharapkan telah tercapai
3) Apakah Indicator keberhasilan yang ditetapkan tercapai
4) Apakah kegiatan dan pembinaan PMR yang dilakukan telah memberi manfaat
5) Apakah muncul perubahan terhadap pengembangan karakter
6) Strategi kerjasama dan dukungan dengan pihak terkait
7) Apakah ada hal-hal lain baik berupa hambatan atau kondisi yang mengakibatkan harus dirubahnya rencana kegiatan dan atau pembinaan PMR
8) Rencana anggaran, apakah penetapan rencana anggaran sudah tepat dan pengeluaran sesuai dengan perencanaan

4. Langkah melakukan Monitoring dan Evaluasi
a. Pastikan bahwa pelaksana monitoring dan evaluasi pembinaan PMR telah membaca, mengerti dan memahami kebijakan/ rencana strategi dan rencana kerja tahunan dan pembinaan PMR tiap Unit.
b. Pastikan bahwa pelaksana monitoring dan evaluasi pembinaan PMR telah membaca, mengerti dan memahami panduan pembinaan PMR
c. Susunlah kerangka acuan pelaksanaan monitoring dan evaluasi, tetapkan hasil yang diharapkan, rumuskan system dan metode monitoring dan evaluasi yang sesuai kepada perlengkapannya, pelaksana dan jadwal pelaksanaan dan strategi monev berkala.
d. Lakukan kunjungan berkala sebagaimana direncanakan
e. Lakukan pencatatan terhadap perkembangan, kendala dan pencapaian target bandingkan dengan rencana pembinaan PMR dan kerangka waktu yang telah ditentukan
f. Jika ditemukan kendala dan atau penyimpangan lakukan penggalian dan pencarian data sebagai penunjang, lakukan tindakan pemecahan masalah dan kendala, pastikan pembinaan kembali ke jalur pembinaan sebagaimana telah ditentukan
g. Penyusunan hasil monev
h. Informasikan kepada pihak manajemen dan pengambil kebijakan untuk kegiatan tindak lanjut

5. Alur monitoring – evaluasi

6. Tindak Lanjut Monitoring dan Evaluasi
Setelah dilakukan kegiatan monitoring dan evaluasi, maka pelaksana Monev wajib melakukan analisa yang hasilnya dapat digunakan untuk :

a. sebagai pedoman/acuan pelaksanaan kegiatan pada waktu yang akan datang.
b. Mengadakan perbaikan-perbaikan pada suatu kegiatan
Penyusunan rencana kegiatan berikutnya, dll.

i. PENGHARGAAN
1. Tujuan
Pemberian penghargaan bertujuan untuk meningkatkan prestasi, motivasi dan daya kreatifitas anggota PMR

2. Jenis
Jenis penghargaan yang diberikan berupa:
1. Medali
2. Piagam
3. Sertifikat
4. PIN
5. Lencana
6. Badge tanda kecakapan

3. Penghargaan diberikan/dikeluarkan oleh:
a) Kelompok PMR
b) Sekolah
c) PMI Cabang, Daerah dan Pusat
d) Instansi/Lembaga lain
4. Mekanisme

Tata cara dan kriteria pemberian/penerimaan penghargaan melalui:
1. Pendidikan dan pelatihan
2. Lokakarya
3. Lomba
4. Bhakti Sosial
5. Penugasan
6. Dan lain lain.
Tata cara pemberian penghargaan berpedoman pada ketentuan yang dikeluarkan oleh PMI Pusat.*

5. Gambar
Bentuk dan gambar penghargaan disesuaikan dengan bidang kegiatan.
Contoh-contoh bentuk gambar terlampir.*

ii. JEJARING DAN KERJASAMA

1. Tujuan
Jejaring dan kerjasama bertujuan untuk mendukung pembinaan dan pengembangan PMR, sesuai dengan Prinsip-Prinsip Dasar Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional.

2. Pelaksana
a. Kelompok PMR
b. Fasilitator PMR
c. Penanggung Jawab dan Pembina PMR
d. PMI Cabang
e. PMI Daerah
f. PMI Pusat

3. Pihak-pihak terkait
Pihak-pihak terkait yang dapat mendukung dan memfaslitasi dalam pembinaan dan pengembangan PMR, diantaranya:
a. Badan Dunia, :
UNICEF, UNFPA, UNESCO, WHO
b. Instansi Pemerintah
DEPKES, DEPDIKNAS, DEPAG, DEPSOS, DEPDAGRI, Kementrian Pemuda dan Olahraga
c. Perusahaan /Instansi
d. LSM/ Organisasi Sosial dan Organisasi Kemasyarakatan
e. Dan lain lain.

4. Bagaimana Membangun Jejaring dan Kerjasama
Untuk melakukan pengembangan dan pembinaan PMR kita dapat membangun jejaring dan kerjasama dengan pihak-pihak terkait didasarkan pada kesamaan program dan kegiatan, yang tidak bertentangan dengan prinsip dasar gerakan palangmerah dan bulan sabit merah internasional, melalui pendekatan dan pemaparan jenis kegiatan yang kita miliki.

BAB VI
KETENTUAN LAIN

1. PENDATAAN

1. Tujuan:
a. mengetahui jumlah anggota PMR
b. mengetahui identitas anggota PMR

2. Proses  sedang dikembangkan oleh tim IT PMI Pusat, terintegrasi dengan bidang lain

2. PELAPORAN
1. Tujuan dan manfaat laporan
a. Bentuk Pertanggungjawaban tertulis secara naratif dan keuangan
b. Informasi atas kualitas pelaksanaan kegiatan
c. Bahan informasi Monitoring evaluasi terkait kinerja manajemen, operasional serta proses informasi dan koordinasi pihak-pihak terkait
d. Bahan perbaikan kualitas kegiatan dan kinerja
e. Bahan pengambilan keputusan

2) Jenis Laporan
a. Laporan Perkembangan
1) Laporan Semester
2) Laporan Tahunan
b. Laporan kegiatan

3) Bentuk laporan
a. Naratif
b. Finansial

4) Pelaksana
a. PMI Pusat
b. PMI Daerah
c. PMI Cabang
d. Kelompok PMR

5) Isi laporan
a. Pendahuluan
b. Nama kegiatan
c. Waktu dan tempat
d. Proses pelaksanaan kegiatan/program/proyek (sebelum dan selama pelaksanaan), termasuk hambatan yang dihadapi
e. Hasil yang dicapai
f. Rekomendasi tindak lanjut (setelah kegiatan/program/proyek)
g. Pelaksana
h. Anggaran
i. Foto-foto kegiatan
j. Penutup
Contoh bentuk laporan terlampir*

6) Waktu
(a) Laporan Perkembangan:
1) Laporan Semester : per enam bulan
2) Laporan tahunan : pertahun

(b) Laporan Kegiatan : dengan tujuan untuk memudahkan proses tindak lanjut hendaknya laporan kegiatan disampaikan maksimal 1 bulan setelah tanggal pelaksanaan kegiatan

7) Alur Pelaporan

3. FORUM KOMUNIKASI

1. FORUM KOMUNIKASI PMR (YOUTH COUNCIL)
a. Pengertian
Forum komunikasi Palang Merah Remaja (PMR) adalah suatu Forum yang terdiri dari perwakilan Pengurus PMR dari masing-masing kelompok PMR di tingkat PMI Cabang, Daerah dan Pusat.

b. Tujuan
Sebagai sarana tempat bermusyawarah, saling bertukar informasi untuk kemajuan kelompok-kelompok PMR yang diarahkan dalam mengembangkan potensi diri sebagai relawan masa depan.

c. Keanggotaannya
1). Tingkat Cabang
Keanggotaan terdiri dari perwakilan masing-masing kelompok PMR Madya, Wira PMI Cabang.

2). Tingkat Daerah
Keanggotaan terdiri dari pimpinan perwakilan masing-masing forum komunikasi PMR PMI Cabang.

3). Tingkat Pusat
Keanggotaan terdiri dari pimpinan perwakilan masing-masing forum komunikasi PMR PMI Daerah.

d. Tugas Forum Komunikasi PMR

1). Tingkat Cabang
 Menjalin silaturahmi, mempererat persahabatan dan saling tukar informasi
2). Tingkat Daerah
 Membantu pelaksanaan kegiatan pengembangan pelaksanaan tri bhakti
 Sebagai media persahabatan PMR di daerah

3). Tingkat Pusat
 Media pengamalan kegiatan tri bhakti dalam peningkatan persahabatan PMR dalam dan luar negeri
 Mediasi kebutuhan PMR ke Pengurus Pusat

e. Mekanisme Pembentukan
Tata cara pembentukan forum komunikasi PMR difasilitasi oleh pengurus PMI Cabang, Daerah dan Pusat yang membidangi PMR dan relawan. Penentuan pimpinan forum komunikasi PMR sepenuhnya diserahkan pada hasil musyawarah mufakat diantara perwakilan kelompok PMR Wira pada tingkat cabang. Untuk tingkat daerah dari hasil musyawarah mufakat pimpinan perwakilan forum komunikasi PMR PMI Cabang, dan untuk tingkat pusat dari hasil musyawarah mufakat pimpinan perwakilan forum komunikasi PMR PMI Daerah.

2. FORUM KOMUNIKASI PEMBINA PMR (ADVISOR COUNCIL).

a. Pengertian
Forum komunikasi Pembina Palang Merah Remaja (PMR) adalah suastu Forum yang terdiri dari perwakilan pembina PMR di tingkat cabang, daerah dan pusat.

b. Tujuan
Sebagai sarana tempat bermusyawarah, saling bertukar informasi untuk kemajuan kelompok PMR yang diarahkan dalam mengembangkan potensi diri.

c. Keanggotaannya
1). Tingkat Cabang
Keanggotaan terdiri dari pembina masing-masing kelompok PMR PMI Cabang.

2). Tingkat Daerah
Keanggotaan terdiri dari pimpinan perwakilan masing-masing forum komunikasi pembina PMR PMI Cabang.

3). Tingkat Pusat
Keanggotaan terdiri dari pimpinan perwakilan masing-masing forum komunikasi pembina PMR PMI Daerah.

d. Tugas Forum Komunikasi Pembina

1). Tingkat Cabang
 Memfasilitasi Pelatihan
 Melakukan aplikasi kegiatan tri bhakti dan pengembangan kapasitas
 Membantu PMI Cabang dalam hal pembinaan dan pengembangan PMR
 Sarana memilih perwakilan pembina PMR dalam musyawarah PMI Cabang.

2). Tingkat Daerah
 Dapat memberikan masukan ke Pengurus daerah dalam pengembangan dan pembinaan PMR
 Membantu pelaksanaan kegiatan pengembangan dan pelaksanaan tri bhakti.

3). Tingkat Pusat
 Mediasi kebutuhan PMR ke Pengurus Pusat
 Memberi masukan bagi pengurus pusat.

e. Mekanisme pembentukan
Tata cara pembentukan forum komunikasi pembina PMR difasilitasi oleh pengurus PMI Cabang, Daerah dan Pusat yang membidangi PMR dan relawan. Penentuan pimpinan forum komunikasi pembina PMR sepenuhnya diserahkan pada hasil musyawarah mufakat diantara pembina kelompok PMR pada tingkat cabang. Untuk tingkat daerah dari hasil musyawarah mufakat pimpinan perwakilan forum komunikasi pembina PMR PMI Cabang, dan untuk tingkat pusat dari hasil musyawarah mufakat pimpinan perwakilan forum komunikasi pembina PMR PMI Daerah. Keputusan hasil musyawarah Forum Pembina PMR merupakan keputusan tertinggi terhadap koordinator terpilih.

D. Penghargaan dan Pengakuan

1) Penghargaan dan Pengakuan perlu diberikan kepada Anggota PMR yang berprestasi.
2) Diberikan oleh Pengurus PMI di semua tingkatan dan instansi/ lembaga terkait
3) Diberikan pada hari – hari tertentu, misalnya HUT Palang Merah, Hari Relawan, Hari – Hari Raya, dll.
4) Penghargaan dapat diberikan dalam bentuk Piagam.


E. Asuransi
Pengurus PMI Cabang mengupayakan adanya asuransi jiwa.

BAB VII
PENUTUP
Buku ini merupakan pedoman bagi Pengurus, Staf PMI, Pembina PMR dan Fasilitator PMI dalam mengembangkan pembinaan PMR disekolah maupun luar sekolah.
Titik berat pembentukan PMR di sekolah dan luar sekolah adalah pembentukan karakter generasi muda dan kaderisasi di lingkungan PMI.
Keberhasilan pembentukan dan pengembangan PMR di sekolah dan luar sekolah mempunyai nilai strategis dalam pengembangan organisasi PMI dimasa yang akan datang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar